publik oleh kementerian/lembaga jangan hanya seremonial. Program itu harus
mengarah pada kesadaran kolektif yang terinternalisasi menjadi kesadaran
individu aparatur penyelenggaranya. Selain itu diperlukan adanya koordinasi dan
kerjasama terkait peran dan tugas Tim Penilai Nasional yang terdiri dari Kementerian
PANRB, Ombudsman RI, dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Demikian pembahasan
dalam seminar Reformasi Birokrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digelar Kemenko Kemaritiman dan
Investasi RI di Jakarta pada Rabu 5/4/2021. Pembicara yang hadir dalam acara
tersebut yakni Hery Susanto selaku Ombudsman RI, Wuryono Prakoso selaku
Kasatgas Berintegritas KPK dan Desmarwita dari Kementerian PANRB.
Hery Susanto mengatakan peran Ombudsman RI dalam pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM sebagai Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN
adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang
diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Selain itu Ombudsman RI berperan menjadi
saksi pada tahap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan
masing-masing instansi, baik di Pemerinta Pusat dan Daerah.
Menurut Hery Susanto dalam melaksanakan survei kepatuhan pelayanan
publik penilaian kepatuhan penyelenggara terhadap pemenuhan standar pelayanan
publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tindak lanjut laporan masyarakat merupakan hasil tindak lanjut rekomendasi dan Laporan
Hasil Akhir Pemeriksaan LAHP yang disampaikan kepada Terlapor (Pemerintah Pusat
dan Daerah).
Dalam paparannya Hery Susanto menjelaskan pola pengelolaan
pengajuan permohonan informasi (clearance) unit kerja yang berpotensi
Predikat WBK/WBBM, dan penyampaian data unit kerja tersebut kepada Ombudsman
RI. Dalam konteks pengolahan data, Ombudsman membagi unit kerja yang berpotensi
Predikat WBK/WBBM ke unit kerja Keasistenan I s/d VII dan 34 Perwakilan (ORI).
“Tahap klasifikasi masing-masing unit kerja Keasistenan I s/d VII
dan 34 Perwakilan melakukan verifikasi data Tindak Lanjut Rekomendasi dan LAHP,
dengan klasifikasi dilaksanakan, dilaksanakan sebagian, tidak dilaksanakan, dan
tidak ada laporan. Selanjutnya ORI akan menyampaikan
hasil klasifikasi data tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap Unit
Kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM Kepada KemenPANRB sebagai bahan
pertimbangan,” pungkasnya.