Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat (kedua dari kanan) melakukan rangkaian kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI
Palangkaraya – Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat melakukan rangkaian kunjungan kerja bersama Komisi II DPR – RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/4)
Pertemuan pertama diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kateng, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, BKD Provinsi Kalteng, KPU Kalteng, Bawaslu Kalteng dan Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Jemsly Hutabarat membahas beberapa hal terkait pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian Jemsly yakni mengenai jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman Kalteng dalam periode tahun 2016 – Maret 2021. Ombudsman menyampaikan data statistik laporan pengaduan yang masuk terutama dari aspek jumlah instansi yang paling banyak dilalporkan dan dugaan potensi maladministrasinya.
Jemsly juga menyampaikan kepada Komisi II DPR bahwa beberapa upaya sudah banyak dilakukan Ombudman untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal terlebih dalam masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua Anggota Ombudsman RI bersama Komisi II DPR-RI langsung mendatangi Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng untuk membahas jumlah laporan pengaduan terkait pertanahan yang masuk ke Ombudsman Kalteng.
Komisi II DPR-RI menghimbau kepada Kakanwil ATR/BPN Kalteng untuk memberikan atensi terhadap hal tersebut, mengingat pertanahan menjadi substansi yang masuk 3 (tiga) besar terbanyak dilaporkan kepada Ombudsman Kalteng dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
“Ombudsman berencana untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng untuk membahas beberapa laporan pertanahan yang menjadi perhatian di Ombudsman Kalteng.” ungkap Jemsly saat diwawancarai di akhir kegiatan.