Site icon www.persrakyat.com

Kompolnas Minta Penyidikan 3 Anggota Polda Metro Profesional-Transparan

Jakarta

Kasus tiga polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI naik penyidikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penyidikan itu berjalan secara profesional dan transparan.

“Kompolnas menyambut baik kasus tiga anggota Polri naik ke tahap penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Kompolnas berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, dengan menggunakan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Langkah penyidikan ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Kompolnas menilai anggota Polri yang melanggar hukum diadili secara peradilan umum.

“Kompolnas mendukung rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini diproses secara pidana dan diadili di peradilan umum karena anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana memang tunduk pada peradilan umum. Dengan dilaksanakannya proses penyidikan menunjukkan due process of law sedang dijalankan,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas mengingatkan anggota Polri tak kebal terhadap hukum. Kasus pembunuhan yang terjadi di luar hukum ini akan diawasi oleh Kompolnas.

“Tidak boleh ada perlindungan kepada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kompolnas akan mengawasi proses ini,” imbuhnya.

Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI sebelumnya mulai diselidiki Bareskrim Polri. Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya-membunuh empat anggota laskar FPI adalah terlapor.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga ‘Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Propam’:

[Gambas:Video 20detik]

Exit mobile version