• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Nataru

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
23 Desember 2021
in Hot News
0
Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Nataru
0
SHARES
4
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12)

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Natal dan tahun baru. “Ada 18 arahan Kapolri,” ucap Ramadhan.

Arahan pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing. Kemudian yang kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

“Yang ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik,” tuturnya.

Selanjutnya yang keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Kemudian yang keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes. Kedelapan, sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak.

“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” papar Ramadhan.

Lalu yang kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru. Yang kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Kelimabelas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Yang keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

“Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut,” demikian Ramadhan.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Previous Post

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

Next Post

Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY untuk Penegakan

1 minggu ago
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

2 minggu ago

Trending

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

5 tahun ago
Roby Langsung Turun Tangan, Respon Keluhan Warga.

Roby Langsung Turun Tangan, Respon Keluhan Warga.

4 tahun ago

Popular

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

5 tahun ago
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

4 tahun ago
Roby Langsung Turun Tangan, Respon Keluhan Warga.

Roby Langsung Turun Tangan, Respon Keluhan Warga.

4 tahun ago
Irwasum Polri : Cepat Beritahu Kalau Ada Aparat Yang Lakukan Pungli

Irwasum Polri : Cepat Beritahu Kalau Ada Aparat Yang Lakukan Pungli

4 tahun ago

Kapolres Bogor Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan Gereja Kabupaten Bogor

4 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz