Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dalam proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium. Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kamis (30/12).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan provinsi Banten tahun anggaran 2021.
“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.
2 dari 2 halaman
Novie menjelaskan, kelebihan bayar terjadi karena adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
“BPK mengapresiasi kepada Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang atas beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah,” tutur Novie.