LAMPUNG – Sebuah fitur baru dalam aplikasi PolisiKu kini bisa diakses oleh masyarakat yang mengalami kejadian atau masalah terkait kewenangan anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, fitur baru tersebut yakni Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi.
“Fitur ini untuk menampung keluhan masyarakat terhadap layanan kepolisian,” kata Pandra melalui pesan singkat, Senin (19/4/2021).
Menurut Pandra, masyarakat bisa memanfaatkan fitur Dumas Presisi tersebut untuk membuat pengaduan, apabila berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
“Baik itu kasus kriminalitas maupun penyalahgunaan kewenangan, ataupun perilaku anggota Polri,” kata Pandra.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menambahkan, untuk mengakses Dumas Presisi ini, masyarakat bisa mengunduh aplikasi PolisiKu melalui Play Store di perangkat android.
Sebelum membuat pengaduan, ada sejumlah tahapan yang wajib diisi terkait identitas jelas.
Misalnya seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang secara otomatis diverifikasi.
“Setiap laporan yang masuk akan didata. Karena itu, sebaiknya memberikan laporan yang akurat dan jelas,” kata Pandra.
Lebih lanjut, Pandra mengatakan, melalui Dumas Presisi ini masyarakat juga bisa memantau perkembangan laporan, apakah sudah diproses atau belum.
“Perkembangan kasus yang dilaporkan juga akan selalu update,” kata Pandra.
sumber : KOMPAS.com